STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
SEKSI LOGISTIK DAN INVENTARISASI
KORPS SUKARELA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERIODE 2021
- Mengajukan surat permohonan kepada Ketua Umum Korps Sukarela Universitas Brawijaya perihal penyewaan barang maksimal H-3 sebelum pengambilan.
- Permohonan penyewaan barang sah apabila ada surat masuk disertai dengan kop surat dan stempel legalitas instansi atau kegiatan.
- Mengisi google form yang telah disediakan dengan melampirkan surat permohonan penyewaan serta melakukan konfirmasi kepada CP yang tertera.
- Konfirmasi terkait persetujuan penyewaan barang dari pihak KSR UB ke peminjam selambat-lambatnya H-2 sebelum pengambilan.
- Penyewa mengambil barang dengan membawa surat penyewaan yang diserahkan langsung di Sekretariat KSR UB.
- Melakukan penyemprotan disinfektan pada barang sebelum dan sesudah disewa.
- Sebelum dan sesudah penyewaan barang harus dalam kondisi baik.
- Jaminan penyewaan berupa kartu identitas (KTM bagi mahasiswa dan KTP bagi umum) sesuai jumlah jenis barang.
- Penyewa wajib membayar biaya perawatan yang sudah ditentukan.
- Waktu penyewaan barang perharinya terhitung 24 jam.
- Jika pengembalian lebih dari waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda Rp 1.000/ jam kecuali sebelumnya ada kesepakatan diantara pihak penyewa dan seksi LOGIN.
- Jika ada barang yang hilang atau rusak maka penyewa wajib mengembalikan sesuai kondisi awal dengan batas penggantian selambat-lambatnya satu bulan terhitung dari hilang/rusaknya barang tersebut.
- Diwajibkan untuk mengisi form pendataan lebih lanjut melaui link berikut : bit.ly/FormPenyewaanBarangKSRUB
Contact Person
- 0895366608835 (ARIEF)
- 087834017027 (BERTHA)