Penyewaan Barang

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

SEKSI LOGISTIK DAN INVENTARISASI

KORPS SUKARELA UNIVERSITAS BRAWIJAYA

PERIODE 2021

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Ketua Umum Korps Sukarela Universitas Brawijaya perihal penyewaan barang maksimal H-3 sebelum pengambilan.
  2. Permohonan penyewaan barang sah apabila ada surat masuk disertai dengan kop surat dan stempel legalitas instansi atau kegiatan.
  3. Mengisi google form yang telah disediakan dengan melampirkan surat permohonan penyewaan serta melakukan konfirmasi kepada CP yang tertera.
  4. Konfirmasi terkait persetujuan penyewaan barang dari pihak KSR UB ke peminjam selambat-lambatnya H-2 sebelum pengambilan.
  5. Penyewa mengambil barang dengan membawa surat penyewaan yang diserahkan langsung di Sekretariat KSR UB.
  6. Melakukan penyemprotan disinfektan pada barang sebelum dan sesudah disewa.
  7. Sebelum dan sesudah penyewaan barang harus dalam kondisi baik.
  8. Jaminan penyewaan berupa kartu identitas (KTM bagi mahasiswa dan KTP bagi umum) sesuai jumlah jenis barang.
  9. Penyewa wajib membayar biaya perawatan yang sudah ditentukan.
  10. Waktu penyewaan barang perharinya terhitung 24 jam.
  11. Jika pengembalian lebih dari waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda Rp 1.000/ jam kecuali sebelumnya ada kesepakatan diantara pihak penyewa dan seksi LOGIN.
  12. Jika ada barang yang hilang atau rusak maka penyewa wajib mengembalikan sesuai kondisi awal dengan batas penggantian selambat-lambatnya satu bulan terhitung dari hilang/rusaknya barang tersebut.
  13. Diwajibkan untuk mengisi form pendataan lebih lanjut melaui link berikut : bit.ly/FormPenyewaanBarangKSRUB

Contact Person

  1. 0895366608835 (ARIEF)
  2. 087834017027 (BERTHA)